Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 4 October 2012

Korupsi, 2 Bekas Pejabat Merauke Masuk Daftar Buronan

KBR68H, Merauke – Dua bekas pejabat Papua masuk daftar buronan Kejaksaan Negeri Papua. Kepala kejaksaan Negeri Merauke kelas IIB, Edhy Nursapto menjelaskan kedua terpidana korupsi itu adalah bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke Umar Ari Karim dan bekas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel Slamet Sudriyana Sadrak Toni. Dua pejabat itu telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali terhadap putusan bebas oleh pengadilan Negeri Merauke, beberapa waktu lalu.

“Ada turun dua putusan mahkamah agung pertama atas nama terpidana umar ari karim kedua putusan Slamet Sudriyana sadrak toni, nah untuk umar ari karim itu sudah dilakukan pemanggilan kita sudah persuasive memanggil dia tapi kemudian yang bersangkutan tidak hadir istilahnya itikad baiklah intinya seperti itu makanya kemudian kita putuskan untuk nyatakan DPO sedangkan kalau untuk putusan sadrak toni itu dua-dua tadinya diputus oleh PN bebas tapi oleh makhamah agung dinyatakan terbukti kalau untuk sadrak toni kita sudah lakukan panggilan yang bersangkutan sedang diklat dan akan turun ke merauke yaitu selesai sekitar pertengahan oktober katanya gitu ya kita tunggu,"paparnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edhy Nursapto menambahkan bekas Sekda Merauke Umar Ari Karim terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan asrama SMK, dengan kerugian negara sebesar 700 juta. Sementara bekas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel Slamet Sudriyana Sadrak Toni terlibat korupsi pengadaan moda perahu mesin cepat atau speedboat dengan kerugian negara sebesar 2 miliar.
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Korupsi, 2 Bekas Pejabat Merauke Masuk Daftar Buronan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 4 October 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.