KBR68H, Merauke – Dua bekas pejabat Papua masuk daftar buronan Kejaksaan Negeri Papua. Kepala kejaksaan Negeri Merauke kelas IIB, Edhy Nursapto menjelaskan kedua terpidana korupsi itu adalah bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke Umar Ari Karim dan bekas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel Slamet Sudriyana Sadrak Toni. Dua pejabat itu telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali terhadap putusan bebas oleh pengadilan Negeri Merauke, beberapa waktu lalu.
“Ada turun dua putusan mahkamah agung pertama atas nama terpidana umar ari karim kedua putusan Slamet Sudriyana sadrak toni, nah untuk umar ari karim itu sudah dilakukan pemanggilan kita sudah persuasive memanggil dia tapi kemudian yang bersangkutan tidak hadir istilahnya itikad baiklah intinya seperti itu makanya kemudian kita putuskan untuk nyatakan DPO sedangkan kalau untuk putusan sadrak toni itu dua-dua tadinya diputus oleh PN bebas tapi oleh makhamah agung dinyatakan terbukti kalau untuk sadrak toni kita sudah lakukan panggilan yang bersangkutan sedang diklat dan akan turun ke merauke yaitu selesai sekitar pertengahan oktober katanya gitu ya kita tunggu,"paparnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edhy Nursapto menambahkan bekas Sekda Merauke Umar Ari Karim terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan asrama SMK, dengan kerugian negara sebesar 700 juta. Sementara bekas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel Slamet Sudriyana Sadrak Toni terlibat korupsi pengadaan moda perahu mesin cepat atau speedboat dengan kerugian negara sebesar 2 miliar.
“Ada turun dua putusan mahkamah agung pertama atas nama terpidana umar ari karim kedua putusan Slamet Sudriyana sadrak toni, nah untuk umar ari karim itu sudah dilakukan pemanggilan kita sudah persuasive memanggil dia tapi kemudian yang bersangkutan tidak hadir istilahnya itikad baiklah intinya seperti itu makanya kemudian kita putuskan untuk nyatakan DPO sedangkan kalau untuk putusan sadrak toni itu dua-dua tadinya diputus oleh PN bebas tapi oleh makhamah agung dinyatakan terbukti kalau untuk sadrak toni kita sudah lakukan panggilan yang bersangkutan sedang diklat dan akan turun ke merauke yaitu selesai sekitar pertengahan oktober katanya gitu ya kita tunggu,"paparnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edhy Nursapto menambahkan bekas Sekda Merauke Umar Ari Karim terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan asrama SMK, dengan kerugian negara sebesar 700 juta. Sementara bekas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel Slamet Sudriyana Sadrak Toni terlibat korupsi pengadaan moda perahu mesin cepat atau speedboat dengan kerugian negara sebesar 2 miliar.

Artikel 