Untuk mengetahui tentang anggaran Otonomi Khusus bagi Papua, John Pakage dari JUBI mewawancai Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2) di saat beliau menghadiri Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI. Berikut ini petikannya.
JUBI : Berapa dana Otonomi khusus ?
Menteri Keuangan : Kami telah menggarkan dana otonomi khusus tahun 2008 sebesar Rp 7.510,3 miliar atau naik Rp 3.464,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2007 sebesar Rp 4.045,7 miliar. Dana Otonomi Khusus ini diberikan kepada dua daerah yakni Provinsi Papua sesuai dengan amanat UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam rangka memenuhi amanat UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
JUBI : Berapa Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua?
Menteri Keungan : Untuk Provinsi Papua sebesar Rp. 3.5901,1 miliar. Penggunaan dana Otonomi Khusus Papua diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan amanat Otsus Papua yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional, dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Dana Otonomi Khusus Papua tersebut diperuntukan bagi Kabupaten/Kota dan Provinsi di Provinsi Papua serta Kabupaten/Kota serta Provinsi di Provinsi Papua Barat, dengan dasar pembagian menggunakan basis perhitungan jumlah kampung secara proporsional.
JUBI : Berapa Alokasi Dana Otonomi Khusus bagi Kabupaten/Kota dan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat?
Menteri Keungan : Alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp. 2.761,6 Miliar untuk Propinsi Papua dan Rp 828,5 miliar untuk provinsi Papua Barat. Selain dana Otonomi Khusus kami juga memberikan dana tambahan infrastruktur kepada Provinsi Papua sebesar Rp 330,0 miliar. Dana tambahan Otsus infrastruktur, dalam rangka Otsus untuk Provinsi Papua diutamakan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur, sesuai dengan pasal 34 ayat 3 huruf f UU No 21 Tahun 2001. Dana Otonomi Khusus untuk Papua dari tahun ke tahun terus meningkat. Sudah triliunan dana terkucur untuk Papua sejak 8 tahun lalu.
Data yang dikumpulkan JUBI, sejak Otonomi Khusus berjalan, peningkatan dana Otsuspun bertambah dari tahun ke tahun. Tahun pertama (2002) sebesar Rp 1,2 triliun; Tahun kedua (2003) sebesar Rp 1,3 triliun; Tahun ketiga (2004) sebesar Rp 1,5 triliun; Tahun keempat sebesar (2005) sebesar Rp 1,7 triliun. Dana-dana ini disalurkan ke berbagai Kabupaten/Kota dengan pembagian 60 : 40 (daerah provinsi). Sedangkan pada Tahun kelima (2006) dana Otsus yang besarnya 2% setara DAU Nasional Rp 2. 913.284.000.000 atau mendekati Rp 3 triliun ini belum diketahui nasib penyalurannya. Dana sebanyak ini sudah semestinya menjawab dan memenuhi kebutuhan rakyat, tetapi sayangnya orang Papua semakin miskin diatas kekayaannya sendiri. (*)
Sumber : Tabloid Jubi